8 Standar Nasional Pendidikan ( SNP )
8 Standar Nasional Pendidikan ( SNP )
Standar Nasional
Pendidikan ( SNP ) digunakan sebagai acuan pengembangan isi kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.
Adapun bahasan singkat ke 8 standar tersebut yaitu sebagai berikut :
1) Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum,
standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. standar
isi ditetapkan dengan Kepmendikbud No 22 Tahun 2006
Standar isi meliputi lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
mencangkup
1. Kerangka dasar dan struktur keilmuan
2. Beban belajar
3. Kurikulum tingkat madrasah
4. Kalender pendidikan
Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu perngkat rencana dan
pengaturan mengenai isi, bahan dan tujuan maupun pendekatan yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
2) Standar
Proses
Standar proses merupakan proses kegiatan pembelajaran, oleh
karena itu untuk mewujudkan pendidikan yang baik hendaknya memiliki standar
proses sebagai berikut
A. Proses pembelajaran yang diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
B. Setiap guru hendaknya tetap memberikan
keteladanan baik bagi peserta didik maupun pada lingkungannya
C. Setiap madrasah merencanakan prose
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
maupun memberikan pengawasan terhadap proses pembelajara agar berjalannya
pembelajaran yang efektif dan efisien
D. Dalam melakukan perencanaan proses
pembelajaran meliputi : silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
sekurang-kurangnya mencangkup tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber
belajar maupun penilaian yang merupakan hasil dari proses pembelajaran
E. Dalam menjalankan proses pembelajaran juga
harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik, rasio maksimal buku teks
pelajaran setian peserta didik maupun rasio maksimal jumlah peserta didik
setiap pendidik
F. Setiap madrasah harusmelaksanakan proses
pembelajaran dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
G. Untuk mengetahuihasil dilakukan penilaian
dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai
H. Adapun teknik penilaian meliputi tes tertulis,
observasi, tes praktik dan penugasan perorangan atau kolompok dan kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang dasar an menengah teknik
penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksnakan satu kali
dalam semester dan pendidik sebagai pendamping peserta didik
I. Selain mengetahui hasil proses pembelajaran
juga dilakukan pengawasan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan maupun pengambilan langkah tidak lanjut yang diperlukan sesuaidengan
persoalaan pembelajaran. Standar perencanaan dan pengawasan proses pembelajaran
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri
3)
Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencangkup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang dutetapkan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006.
4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah
satu komponen dalam lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai mobilitas untuk
menentukan suksesnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
5) Standar Sarana dan Prasarana
Dalam menyelenggarakan pendidikan tidak akan
dapat berhasil tanpa dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam dunia
pendidikan.
6) Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan di madrasah merupakan
kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu agar kinerja
madrasah dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelola secara profesional.
7) Standar Pembiayaan
Untukmeningkatkan lualitas madrasah agar semua
proses dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi harapan para
stakeholdernya membutuhkan pengelolaan biaya yang profesional baik dalam
penggilan sumber dana maupun pendistribusian dananya. untuk itu madrasah
hendaknya memenuhi standar pembiayaan minimal. Pembiayaan yang terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
8) Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan baik jenjang dasar maupun
menengah sebagai penyelenggaraan pendidikan formal minimal mencngkup :
1.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
2.
Penilaian hasil
belajar oleh madrasah
3.
Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah
4.
Kelulusan
5.
Evaluasi
6.
Akreditasi
7.
Sertifikasi
8.
Penjaminan mutu
Tags : Tulisan
NILTA NAJM RAHMAN
MEDIA SMAS PLUS MIFTAHUL ULUM
Ditunggu ide-idenya pada kolom komentar sebagai ikhtiar bersama meningkatkan kualitas pendidikan
- NILTA NAJM RAHMAN
- Jl. Pesantren No. 11 Tarate Pandian Sumenep
- smaplusmu@gmail.com
- 085233233188
Posting Komentar