Minggu, 01 Maret 2020

POS USP-BKS SMA PLUS MIFTAHUL ULUM TAPEL 2019/2020


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.  

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.  

Bentuk Ujian berupa portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik dapat diselenggarakan secara penuh oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian tes tertulis diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bentuk ujian tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.  

Ujian Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat USP adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. USP yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. USP dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring), yaitu Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat USP-BKS.

Demi keberhasilan pelaksanaan USP-BKS SMA Pluls Miftahul Ulum ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan USP-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan USP-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.  

B. Dasar Hukum

Domnis penyelenggaraan USP SMA Negeri dan Swasta ini didasarkan pada :
1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670 tanggal 6 Maret 2015);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.  Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
6. Peraturan Menteri Agama Repubilik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum 2006);
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum 2006);
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum 2006);
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
13.Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
16.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
17.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah.

C. Tujuan
Tujuan penyusunan Domnis ini adalah:
1. Memberikan pedoman kepada Kepala SMA Plus Miftahul Ulum sebagai penyelenggara USP Tahun Pelajaran 2019/2020 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya dapat mencapai hasil yang optimal.
2. Menjadi pedoman penyelenggaraan USP SMA Plus Miftahul Ulum Tahun Pelajaran 2019/2020 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP.

D. Daftar Istilah
1. Dokumen Ujian Satuan Pendidikan:
a. KPUSP            : Kartu Peserta Ujian Satuan Pendidikan
b. LJU-USP         : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan Pendidikan
c. DKHUS          : Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah
d. Bahan Ujian Satuan Pendidikan terdiri atas:
1) Naskah Soal
2) Berita Acara
3) Daftar Hadir
2. SMA                    : Sekolah Menengah Atas
3. SKS                      : Sistem Kredit Semester
4. POS                      : Prosedur Operasional Standar
5. Juknis                   : Petunjuk Teknis
6. DKN                    : Daftar Kumpulan Nilai
7. SKL                     : Standar Kompetensi Lulusan
8. USP                      : Ujian Satuan Pendidikan
9. USP-BKS            : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer -
    dan Smartphone
10. UN                     : Ujian Nasional
11. SHUN                : Sertifikat Hasil Ujian Nasional
12. DKHUN            : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
13. NS                      : Nilai Sekolah
14. NUN                  : Nilai Ujian Nasional
15. NUS                   : Nilai Ujian Sekolah
16. NA                     : Nilai Akhir
17. NR                     : Nilai Rapor
BAB II
PESERTA USP

A. Persyaratan Peserta USP
1.      Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP sebagai berikut.
2.      Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Plus Miftahul Ulum;
3.      Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; dan
4.      Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USP
A.    Hak Peserta USP
a.         Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP.
b.         Peserta USP yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP utama dapat mengikuti USP susulan.
2.      Kewajiban Peserta USP
a.         Peserta USP wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.         Peserta USP wajib mematuhi tata tertib peserta USP.

C. Pendaftaran Peserta USP
1.      Wali Kelas melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data kelas.
2.      Panitia USP melakukan verifikasi data calon peserta USP berkoordinasi dengan Operator Sekolah. .
3.      Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP.
4.      Panitia USP menerbitkan kartu peserta USP.

D. Rekapitulasi Peserta USP
Rekapitulasi Peserta USP SMA Plus Miftahul Ulum Tahun Pelajaran 2019/2020
SISWA
JENIS KELAMIN
JUMLAH
L
P
KELAS XII
36
84
120
JUMLAH
36
84
120




BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USP

A.    Panitia pelaksana USP SMA Plus Miftahul Ulum.
NO
NAMA
JABATAN
KEPANITIAAN
1
Rumzil Azizah, S.Pd.I
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2
Nilta Najmur Rahman
Wakasek Kurikulum
Ketua
3
Ema Yuliatin, S.Si
Wali Kelas XII-A
Ketua Pelaksana
4
Suciawati, S.Si
Wali Kelas XII-D
Sekretaris
5
Shofiatul Husnah, S.Pd
Bendahara Sekolah
Bendahara
6
Moh. Nur, S.Kom
Operator Sekolah
Teknisi
7
Hairul Jamal, S.An
Kepala Tata Usaha
Proktor 1
8
Mulyadi, SH
Wali Kelas XI-A
Proktor 2
9
Tutik Herawati, S.S
Wali Kelas XII-B
Anggota
10
Dyiah Rosyidah, S.Pd.I
Wali Kelas XII-C
Anggota
11
Halimatus Sa’diyah, S.Sy
Wali Kelas XII-e
Anggota

B.     Sosialisasi USP
Sosialisasi Ujian Satuan Pendidikan melalui kepada guru, siswa dan wali murid melalui website sekolah www.smaplusmiftahululu.sch.id

C.    Ruang USP.
Ruang Ujian Satuan Pendidikan mengunakan Lab. Komputer 1&2.

D.    Pengawas ruang USP.
Pengawas ruang terdiri dari guru mapel SMA Plus Miftahul Ulum yang tidak sedang di ujikan.

E.     Kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
Kriteria kelulusan siswa SMA Plus Miftahul Ulum adalah sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

F.     Pengamanan master soal beserta kelengkapannya.
Pengamanan master soal di amankan oleh Tim Teknisi dan Proktor, berkaitan dengan kelengkapan yang lain adalah panitia.

G.    Pendistribusian kartu peserta USP
Kartu Peserta USP dibagikan pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 kepada peserta UPS.

H.    Persiapan sarana pendukung USP.
Kepanitaan USP menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan denga USP 1 minggu sebelum pelaksanaan USP.

I.       Melakukan pemeriksaan lembar jawaban uraian peserta USP.
Pemeriksaan lember jawaban uraian peserta USP dilakukan oleh 2 guru mapel yang sama.

J.      Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USP kepada peserta USP.
Penerbitan, penandatanganan dan pembagian hasil USP kepada peserta akan di umumkan melalui website sekolah.

K.    Mengirimkan hasil USP ke Kementerian melalui Dapodik.
Pengiriman hasil USP ke Kementerian melalui Dapodik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementrian.




BAB IV
BAHAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Kisi – Kisi USP
1. Kisi-kisi USP ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk semua mata pelajaran;
2.  Penyusunan kisi-kisi USP berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku;
3. Kisi-kisi USP memuat tingkat capaian kompetensi dan lingkup materi;
4. Kisi-kisi USP disusun berdasarkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013;
5. Kisi-Kisi USP disusun oleh Kementerian; dan
6.  Khusus kisi-kisi USP untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti penyusunan dilakukan oleh Kementerian Agama.

B. Naskah USP
1. Soal USP disusun mengacu pada kisi-kisi USP;
2. Bentuk soal USP terdiri atas pilihan ganda (PG) dan uraian;
3.  Sebanyak 20%-25% butir soal USP disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali untuk mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti disiapkan oleh Kementerian Agama;
4. Sebanyak 75%-80% kisi-kisi indikator butir soal disusun dan ditelaah oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
5.  Sebanyak 75%-80% butir soal (sesuai dengan kisi-kisi indikator butir soal dari MGMP) disusun oleh guru-guru yang dikonsolidasikan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
6.  Khusus 75%-80% butir soal mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti, penyusunan 75%-80% butir soal, dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya;
7. Khusus untuk pendidikan agama dan budi pekerti perakitan soal (100%) dilakukan oleh MGMP atau guru mata pelajaran agama yang relevan dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama;
8. MGMP menelaah soal yang telah disusun oleh guru-guru yang dikonsolidasikan dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
9. MGMP merakit soal yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% yang disusun oleh guru yang telah ditelaah oleh MGMP provinsi dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran;
10.Naskah soal USP beserta kelengkapannya yang disiapkan meliputi naskah soal USP Utama, cadangan dan susulan; dan
11.Kelengkapan USP digandakan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

C. Mekanisme Penyusunan Soal USP
1.  Penyusunan soal USP dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. BSNP menetapkan kisi-kisi USP yang mencakup lingkup materi dan tingkat kognitif;
b.  Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinasi penyusunan soal USP sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal;
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USP kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
d.  Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP dan Satuan Pendidikan; dan
e. Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP menjadi master soal USP sesuai dengan ketentuan penyusunan soal.
2.  Penyusunan soal USP oleh guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan dengan MGMP dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
a.  Menyusun soal USP sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal dari MGMP berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda;
b. Bersama MGMP merakit soal USP lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban uraian, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda; dan

c.  Menyusun soal USP minimal 5 (lima) paket soal terdiri atas paket soal utama, paket soal susulan dan paket soal cadangan.
3.  Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USP, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USP.



BAB V
PELAKSANAAN USP SMA PLUS MIFTAHUL ULUM

A. Daftar mata pelajaran yang diujikan
Daftar mata pelajaran USP yang diujikan di SMA Plus Miftahul Ulum Tahun Pelajaran 2019/2020
  

 

B. Bentuk Soal, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USP meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di SMA Plus Miftahul Ulum.
2. Daftar mata pelajaran berdasarkan Kurikulum 2013, bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
a. SMA (Kurikulum 2013)

C. Moda Pelaksanaan USP
Mode Pelaksanaan USP di SMA Plus Miftahul Ulum dilakukan dengan moda ujian berbasis komputer. Pelaksanaan USP berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USP tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.

D. Jadwal Pelaksanaan USP
1. USP dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI.






2. Jadwal USP Berbasis Komputer dan Smartphone (USP - BKS) sebagai berikut :
a. Jadwal USP - BKS Utama




b. Jadwal USP - BKS Susulan


           







BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang/Tempat USP-BKS
Panitia USP-BK SMA Plus Miftahul Ulum menetapkan ruang USP-BKS dengan persyaratan sebagai berikut.
A.    Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan USP-BKS;
B.     Sekolah pelaksana USP-BKS menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer atau smartphone client yang akan digunakan selama ujian;
C.     Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi USP-BKS;
a.    setiap server ditangani oleh seorang proktor;
b.    setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
c.    setiap sekolah pelaksana USP-BKS ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang USP-BKS atau 40 (empat puluh) komputer atau smartphone client;
D.    Setiap ruang USP-BKS ditempel pengumuman yang bertuliskan :
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI (KECUALI ALAT KOMUNIKASI YANG SAH/DIPAKAI UNTUK UJIAN) DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”;
E.     Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
F.      Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
G.    Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USP-BKS dikeluarkan dari ruang ujian;
H.    Tempat duduk peserta USP-BKS diatur sebagai berikut.
a.    Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
b.    Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi;
c.    Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian; dan
d.   Denah tempat duduk peserta ujian disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
I.       Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum USP-BKS dimulai.

B. Pengawas USP-BKS
1. Pengawas USP-BKS
a. Kepala sekolah bertanggungjawab mutlak atas pelaksanaan USP-BKS di sekolah yang menjadi kewenangannya.
b. Pengawas USP-BKS ditetapkan oleh kepala sekolah.
c. Pengawas USP-BKS adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
d. Pengawas USP-BKS adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawas Ruang USP-BKS, Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah pelaksana USP-BKS.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server provinsi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk setiap sesi ujian.
f. Pengawas memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i.   Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server provinsi.
j.   Pengawas dan Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan USP-BKS.
k. Pengawas dan proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia USP Tingkat Satuan Pendidikan.




C. Jadwal Pengawas Ruang
Jadwal pengawas ruang USP SMA Plus Miftahul Ulum tahun pelajaran 2019/2020

D. Tata Tertib Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi USP-BKS
1. Di Ruang Sekretariat USP-BKS
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia USP-BKS Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
2. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. membacakan tata tertib peserta ujian;
d. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
e. mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
f. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
g. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
h. Setelah waktu USP selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan LJU-USP di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJU-USP;
4) menghitung jumlah LJU-USP sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6) menyusun secara urut LJU-USP dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJU-USP disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USP di dalam ruang ujian.
i.   Pengawas Ruang USP menyerahkan LJU-USP kepada Panitia USP disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USP.
j.   Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

E. Tata Tertib Peserta USP-BKS
Peserta Ujian :
1.        Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.        Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3.        Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia USP-BKS Tingkat Sekolah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
4.        Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian selain yang digunakan sebagai aplikasi USP-BKS;
5.        Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
6.        Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.        Mengisi identitas pada LJU-USP secara lengkap dan benar;
8.        Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
9.        Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10.    Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
11.    Selama ujian berlangsung, dilarang:
a.         menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.         bekerja sama dengan peserta lain;
c.         memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.        memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.         membawa LJU-USP keluar dari ruang ujian; dan
f.          menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
12.    Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
13.    Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir;
14.    Meninggalkan ruang USP dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung LJU-USP sesuai dengan jumlah peserta USP; dan
15.    Peserta USP yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USP dan dicatat dalam berita acara USP sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.



BAB VII
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USP-BKS

A.   Pemeriksaan dan pengolahan hasil USP-BKS
Pemeriksaan dan pengolahan hasil USP-BKS sebagai berikut:
1.         Soal terdiri dari bentuk pilihan ganda dan bentuk uraian, yang mana SMA Plus mempresentasekan kedua bentuk soal tersebut 50:50
2.         Soal bentuk pilihan ganda
Soal USP-BKS bentuk pilihan ganda menggunakan system dari provinsi.
3.         Soal bentuk uraian
a.         Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran yang ditentukan oleh SMA Plus Miftahul Ulum
b.        Jika terdapat selisih nilai antara pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, sekolah menugaskan pemeriksa ketiga.
c.         Nilai akhir (NA) soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
4.         Pengolahan hasil USP-BKS
a.         Nilai USP-BKS merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 – 100.
b.        Satuan Pendidikan menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian.
5.         Hasil pemeriksaan ujian tertulis dan praktik ditulis terpisah.
6.         Petugas pemeriksa melakukan evaluasi berdasarkan pedoman penilaian.
7.         Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang dimasukkan dalam Ijazah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik. (sesuai dengan juknis penulisan ijazah tahun 2020).
8.         Pembulatan Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang merupakan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik, menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

B.   Entry Nilai Ujian Sekolah
Pada penyelenggaraan USP Tahun Pelajaran 2019/2020 ini, entry nilai ujian sekolah menggunakan aplikasi dari Kemendikbud / Dapodik.
1.         Nilai Ujian Sekolah (NUS) mencakup nilai untuk mata pelajaran yang diuji sekolahkan baik ujian tertulis dan atau ujian praktik, atau sebagaimana disebutkan pada daftar mata pelajaran yang diujikan.
2.         Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang di-entry adalah nilai murni.
3.         Rentang nilai Ujian Sekolah yang di-entry adalah angka 0 sampai dengan 100 tanpa desimal
4.         Penyelenggara USP tingkat pusat, tingkat provinsi, secara sampling melakukan verifikasi nilai yang di-entry oleh sekolah.


C.   Mekanisme Pengumpulan dan Pengiriman Data/Nilai
1.         Puspendik mendistribusikan perangkat lunak dan petunjuk teknis ke satuan pendidikan melalui: (1) Dinas Pendidikan Propinsi dan (2) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kerja Kabupaten/Kota secara berjenjang.
2.         Dinas Pendidikan Provinsi melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan untuk pengumpulan dan pengolahan basis data nilai rapor dan nilai USP.
3.         Satuan pendidikan melakukan entry data (termasuk validasi dan verifikasi).
4.         Nilai yang di-entry-kan adalah nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) dan nilai USP.
5.         Rentang Nilai Rapor (NR) dan nilai USP sebagaima pada butir 4 adalah angka 0 sampai dengan 100 tanpa desimal
6.         Pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) paling lambat tiga minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemendikbud.
7.         Pengiriman nilai USP paling lambat dua minggu sebelum pengumuman satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemendikbud.
8.         Satuan pendidikan mencetak nilai ujian sekolah.
9.         Kepala satuan pendidikan memeriksa kebenaran hasil entry dan cetakan nilai.
10.     Setelah meyakini kebenaran entry dan cetakan nilai, Kepala satuan pendidikan membubuhkan paraf pada setiap halaman, serta menandatangani dan memberi stempel pada halaman terakhir.
11.     Satuan pendidikan meng-copy cetakan hasil entry untuk arsip Sekolah.
12.     Selanjutnya, database hasil entry dikirimkan ke Puspendik melalui (1) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja Kabupaten/Kota dan (2) Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur secara berjenjang.
13.     Puspendik mengelola database dan berkoordinasi dengan stakeholders di tingkat pusat untuk pemanfaatan dan tindak lanjut.
D.   Daftar Nama Pemeriksaan dan pengolahan hasil USP
NO
MATA PELAJARAN
NAMA GURU
1.
Bahasa Indonesia
Tutik Herawati, SS
Moh. Lutfi, M.Pd
2.
PAI
Dyiah Rosyidah, S.Pd.I
Suki, S.Pd.I
3.
Matematika
R. Siti Hasanah, S.Pd
Iriyanti, S.Pd
4.
Sejarah Indonesia
Moh. Hariyanto, S.Psi
Sattarim SE
5.
Bahasa Inggris
Ummi Salamah, S.Hum
Anis Septiana, S.Pd
6.
PPKn
Erwin Susanti, S.Pd
Junaidi, SH
7.
Fisika
Suratman, M.Pd
Siti Wafiroh, S.Sy

NO
MATA PELAJARAN
NAMA GURU
8.
Prakarya & Kewirausahaan
Indah Setiawati, S.Pd
Ali Muksin, SH
9.
Kimia
Sri Rusmala Dewi, S.Pd
Aisyah Fiyanti, S.Pd
10.
Penjas Orkes
Nurul Efendi, S.Pd
Moh. Jony Arief, S.Pd
11.
Matematika Peminatan
Sofiatul Khusnah, S.Pd
Nia Yuliati, S.Pd
12.
Biologi
Suciawati, S.Si
Ema Yuliatin, S.Si
13.
Seni Budaya
Ulfa Wildani, S.Pd
Ali Muksin, SH
14.
Bahasa Madura
Halimas Sa’diyah, S.Sy
Sattari, SE
15.
Lintas Minat
Rumzil Azizah, S.Pd.I
Moh. Lutfi, SH




BAB VIII
PELANGGARAN, TINDAK LANJUT, DAN SANKSI

Semua pelanggaran tata tertib harus dituangkan dalam berita acara pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) pada hari H kejadian secara rinci.
A.      Jenis Pelanggaran
1.         Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a.         Pelanggaran ringan meliputi:
1)        meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2)        tidak membawa kartu ujian;
3)        menanyakan tentang teknis USP pada peserta lain.
b.        Pelanggaran sedang meliputi:
1)        membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
c.         Pelanggaran berat meliputi:
1)        membawa contekan ke ruang ujian;
2)        kerja sama dengan peserta ujian;
3)        menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
4)        meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
5)        membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
2.    Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
a.         Pelanggaran ringan meliputi:
1)        lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
2)        lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
3)        lalai memastikan sistem USP berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
b.        Pelanggaran sedang meliputi:
1)        lalai menangani gangguan pada USP sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
c.         Pelanggaran berat meliputi:
1)        memberi contekan;
2)        membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
3)        menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
4)        mengganti dan mengisi LJU-USP dan/atau jawaban USP-BKS;
5)         lalai menangani gangguan pada USP sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
6)        menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
7)        memeriksa dan menyusun LJU-USP tidak di ruang ujian.
3.    Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
a.         Pelanggaran sedang:
1)        tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS USP.
b.        Pelanggaran berat
1)        memanipulasi data identitas peserta USP;
2)        menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
3)        mengganti dan mengisi LJU-USP atau jawaban USP-BKS.

B.   Tindak Lanjut
1.    Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan USP
a.         Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
1)        identitas diri pelapor;
2)        pelaku pelanggaran;
3)        bentuk pelanggaran;
4)        tempat pelanggaran;
5)        waktu pelanggaran;
6)        bukti pelanggaran; dan
7)        saksi pelanggaran.
b.         Laporan tertulis disampaikan ke Panitia USP Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
c.         Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
1)        Inspektorat Jenderal Kemdikbud.
2)        Badan Standar Nasional Pendidikan.
3)        Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
d.        Bentuk investigasi:
1)        Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
2)        Analisis pola jawaban per daerah (Kabupaten/Kota).
e.         Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia USP Tingkat Provinsi untuk ditindaklanjuti.
f.          Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
g.      Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
h.      Pelaksanaan Keputusan
Panitia USP Tingkat Provinsi melaksanakan keputusan Menteri.



C.   Sanksi
1.    Peserta USP yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam huruf A akan diberi sanksi sebagai berikut.
a.       Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b.      Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
c.       Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
2.    Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
a.       Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan.
b.      Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundanganundangan oleh ketua Panitia USP Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.    Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4.    Satuan Pendidikan pelaksana USP yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia USP Tingkat Provinsi.
5.    Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS USP akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.    Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.



BAB IX
KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Ketentuan Kelulusan
1.        Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia Sekolah yang dihadiri oleh dewan guru serta Kepala Sekolah dan minimum seluruh guru kelas XII untuk SMA Negeri dan Swasta sebelum pengumuman kelulusan.
2.        Peserta didik dinyatakan LULUS memperoleh Nilai USP BKS 55 diperoleh dari rata-rata jumlah nilai kognetif dan psikomotorik masing-masing mapel
3.        Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.
4.        Peserta didik yang dinyatakan lulus satuan pendidikan dan mengikuti UN berhak mendapatkan ijazah, SHUN dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII untuk SMA, sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan SHUN dan rapor sampai semester akhir kelas XII untuk SMA.
5.        Peserta didik yang tidak mengikuti UN tidak berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
6.        Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat (berita acara rapat) yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh kepala sekolah diketahui pengawas sekolah. Notulen rapat (berita acara rapat) tersebut memuat :
a.         semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno.
b.         perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar namanya.
c.         daftar hadir rapat pleno.
7.        Laporan hasil kelulusan peserta didik SMA Plus Miftahul Ulum disahkan oleh pengawas sekolah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas XII untuk SMA, DKHUN, DKHUS, serta data kelakuan baik.

B. Kriteria Kelulusan SMA Plus Miftahul Ulum
1.        Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.         Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c.         Mengikuti Ujian Nasional;
d.        Lulus USP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
e.         Peserta didik memperoleh sertifikat MPLS/MOS; dan
f.          Peserta didik menyelesaikan semua administrasi pembiayaan sekolah.
2.        Peserta didik dinyatakan lulus SMA Plus Miftahul Ulum untuk semua mata pelajaran, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah.
3.        Kriteria kelulusan peserta didik pada angka 2 mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4.        Nilai sekolah (NS):
a.         Nilai Sekolah (NS) merupakan gabungan antara USP dan nilai rata-rata rapor dengan pembobotan 50:50.
b.         Nilai Rata-rata Rapor mencakup nilai semua mata pelajaran Semester 1 s.d. semester 6




BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan USP dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pelaksanaan USP. Oleh karena itu kepala sekolah melakukan pemantauan dimulai pra USP, pelaksanaan USP, hasil USP, evaluasi pelaksanaan USP dan pelaporan panitia/sekolah kepada dinas pendidikan provinsi jawa timur.




BAB XI
BIAYA PELAKSANAAN USP

1.        Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan USP bersumber dari BOS tahun anggaran 2020.
2.        Biaya pelaksanaan USP di SMA Plus Miftahul Ulum antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a.         Persiapan:
1)        Koordinasi persiapan pelaksanaan USP;
2)        Pengisian data calon peserta USP dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
3)        Pengadaan kartu peserta USP;
4)        Pelaksanaan sosialisasi USP;
5)        Koordinasi penyusunan soal USP;
6)        Pengadaan bahan pendukung USP;
7)        Penggandaan naskah soal; dan
8)        Honorarium Panitia USP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.         Pelaksanaan:
1)        Pengawasan pelaksanaan USP;
2)        Pemeriksaan hasil USP;
3)        Pengolahan dan pengiriman nilai USP ke Dinas Pendidikan Provinsi;
4)        Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
5)        Penyusunan laporan USP dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.



BAB XII
PENUTUP

Prosedur Oprasional Sekolah Penyelenggara USP SMA Plus Miftahul Ulum diharapkan dapat membantu panitia USP tahun pelajaran 2019/2020 dalam melaksanakan tugasnya mulai dari mempersiapkan, melaksanakan sampai dengan pelaporan USP.

Petunjuk Teknis ini disusun untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Sumenep, 28 Februari 2020
Kepala
SMA Plus Miftahul Ulum ,




RUMZIL AZIZAH, S.Pd.I



Tags :

bm

NILTA NAJM RAHMAN

MEDIA SMAS PLUS MIFTAHUL ULUM

Ditunggu ide-idenya pada kolom komentar sebagai ikhtiar bersama meningkatkan kualitas pendidikan

  • NILTA NAJM RAHMAN
  • Jl. Pesantren No. 11 Tarate Pandian Sumenep
  • smaplusmu@gmail.com
  • 085233233188

Posting Komentar