POS USP-BKS SMA PLUS MIFTAHUL ULUM TAPEL 2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian
hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio.
(2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang
ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.
Bentuk
Ujian berupa portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik dapat
diselenggarakan secara penuh oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian tes tertulis
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur. Bentuk ujian tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan
kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di
tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ujian
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat USP adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. USP yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. USP dilaksanakan
dalam moda dalam jaringan (daring), yaitu Ujian Satuan Pendidikan Berbasis
Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat USP-BKS.
Demi
keberhasilan pelaksanaan USP-BKS SMA Pluls Miftahul Ulum ini, maka diperlukan
Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan USP-BKS dapat
berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan USP-BKS ini disusun
sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
B. Dasar Hukum
Domnis penyelenggaraan USP SMA Negeri dan Swasta ini didasarkan
pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 45 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5670 tanggal 6 Maret 2015);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
6.
Peraturan Menteri Agama Repubilik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam;
7.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kurikulum 2006);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum 2006);
10.Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum 2006);
11.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
13.Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar;
15.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
16.Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional;
17.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib
di Sekolah.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan Domnis ini adalah:
1. Memberikan pedoman kepada
Kepala SMA Plus Miftahul Ulum sebagai penyelenggara USP Tahun Pelajaran 2019/2020
dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya dapat mencapai
hasil yang optimal.
2. Menjadi pedoman
penyelenggaraan USP SMA Plus Miftahul Ulum Tahun Pelajaran 2019/2020 dan
menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP.
D. Daftar Istilah
1. Dokumen Ujian Satuan Pendidikan:
a. KPUSP : Kartu Peserta Ujian Satuan
Pendidikan
b. LJU-USP : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan
Pendidikan
c. DKHUS : Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah
d. Bahan Ujian Satuan
Pendidikan terdiri atas:
1) Naskah Soal
2) Berita Acara
3) Daftar Hadir
2. SMA : Sekolah Menengah Atas
3. SKS : Sistem Kredit Semester
4. POS : Prosedur Operasional
Standar
5. Juknis : Petunjuk Teknis
6. DKN : Daftar Kumpulan Nilai
7. SKL : Standar Kompetensi Lulusan
8. USP : Ujian Satuan Pendidikan
9. USP-BKS : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis
Komputer -
dan Smartphone
10. UN : Ujian Nasional
11. SHUN : Sertifikat Hasil Ujian Nasional
12. DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian
Nasional
13. NS : Nilai Sekolah
14. NUN : Nilai Ujian Nasional
15. NUS : Nilai Ujian Sekolah
16. NA : Nilai Akhir
17. NR : Nilai Rapor
BAB II
PESERTA USP
A. Persyaratan Peserta USP
1.
Syarat yang harus dipenuhi
peserta didik untuk mengikuti USP sebagai berikut.
2. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan
pendidikan SMA Plus Miftahul Ulum;
3. Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai
semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
dan
4.
Peserta memiliki ijazah atau
surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari
sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah.
B. Hak dan Kewajiban Peserta
USP
A. Hak Peserta USP
a.
Setiap peserta didik yang
telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP.
b.
Peserta USP yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP utama
dapat mengikuti USP susulan.
2.
Kewajiban Peserta USP
a.
Peserta USP wajib mengikuti
semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta USP wajib mematuhi
tata tertib peserta USP.
C. Pendaftaran Peserta USP
1. Wali Kelas melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data
kelas.
2. Panitia USP melakukan verifikasi data calon peserta USP berkoordinasi
dengan Operator Sekolah. .
3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP.
4. Panitia USP menerbitkan kartu peserta USP.
D. Rekapitulasi Peserta USP
Rekapitulasi Peserta USP SMA Plus
Miftahul Ulum Tahun Pelajaran 2019/2020
SISWA
|
JENIS
KELAMIN
|
JUMLAH
|
|
L
|
P
|
||
KELAS
XII
|
36
|
84
|
120
|
JUMLAH
|
36
|
84
|
120
|
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USP
A. Panitia pelaksana USP
SMA Plus Miftahul Ulum.
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEPANITIAAN
|
1
|
Rumzil
Azizah, S.Pd.I
|
Kepala
Sekolah
|
Penanggung
Jawab
|
2
|
Nilta
Najmur Rahman
|
Wakasek
Kurikulum
|
Ketua
|
3
|
Ema
Yuliatin, S.Si
|
Wali
Kelas XII-A
|
Ketua
Pelaksana
|
4
|
Suciawati,
S.Si
|
Wali
Kelas XII-D
|
Sekretaris
|
5
|
Shofiatul
Husnah, S.Pd
|
Bendahara
Sekolah
|
Bendahara
|
6
|
Moh.
Nur, S.Kom
|
Operator
Sekolah
|
Teknisi
|
7
|
Hairul
Jamal, S.An
|
Kepala
Tata Usaha
|
Proktor
1
|
8
|
Mulyadi,
SH
|
Wali
Kelas XI-A
|
Proktor
2
|
9
|
Tutik
Herawati, S.S
|
Wali
Kelas XII-B
|
Anggota
|
10
|
Dyiah
Rosyidah, S.Pd.I
|
Wali
Kelas XII-C
|
Anggota
|
11
|
Halimatus
Sa’diyah, S.Sy
|
Wali
Kelas XII-e
|
Anggota
|
B. Sosialisasi USP
Sosialisasi Ujian Satuan Pendidikan melalui kepada guru, siswa dan
wali murid melalui website sekolah www.smaplusmiftahululu.sch.id
C. Ruang USP.
Ruang
Ujian Satuan Pendidikan mengunakan Lab. Komputer 1&2.
D. Pengawas ruang USP.
Pengawas
ruang terdiri dari guru mapel SMA Plus Miftahul Ulum yang tidak sedang di
ujikan.
E. Kriteria kelulusan
siswa dari sekolah.
Kriteria
kelulusan siswa SMA Plus Miftahul Ulum adalah sesuai dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
F. Pengamanan master soal
beserta kelengkapannya.
Pengamanan
master soal di amankan oleh Tim Teknisi dan Proktor, berkaitan dengan
kelengkapan yang lain adalah panitia.
G. Pendistribusian kartu
peserta USP
Kartu
Peserta USP dibagikan pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 kepada peserta UPS.
H. Persiapan sarana
pendukung USP.
Kepanitaan
USP menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan denga USP 1 minggu sebelum
pelaksanaan USP.
I.
Melakukan pemeriksaan lembar jawaban uraian peserta USP.
Pemeriksaan
lember jawaban uraian peserta USP dilakukan oleh 2 guru mapel yang sama.
J.
Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USP kepada
peserta USP.
Penerbitan,
penandatanganan dan pembagian hasil USP kepada peserta akan di umumkan melalui
website sekolah.
K. Mengirimkan hasil USP
ke Kementerian melalui Dapodik.
Pengiriman
hasil USP ke Kementerian melalui Dapodik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh
Kementrian.
BAB IV
BAHAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Kisi – Kisi USP
1. Kisi-kisi USP ditetapkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) untuk semua mata pelajaran;
2. Penyusunan kisi-kisi USP berdasarkan kriteria
pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum
yang berlaku;
3.
Kisi-kisi USP memuat tingkat capaian kompetensi dan lingkup materi;
4.
Kisi-kisi USP disusun berdasarkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013;
5.
Kisi-Kisi USP disusun oleh Kementerian; dan
6. Khusus kisi-kisi USP untuk
mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti penyusunan dilakukan oleh
Kementerian Agama.
B. Naskah USP
1. Soal USP disusun mengacu pada kisi-kisi USP;
2. Bentuk soal USP terdiri atas pilihan ganda (PG) dan uraian;
3. Sebanyak 20%-25% butir soal USP disiapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali untuk mata pelajaran pendidikan agama dan
budi pekerti disiapkan oleh Kementerian Agama;
4. Sebanyak 75%-80%
kisi-kisi indikator butir soal disusun dan ditelaah oleh Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai
dengan kewenangannya;
5. Sebanyak 75%-80% butir soal (sesuai dengan kisi-kisi indikator
butir soal dari MGMP) disusun oleh guru-guru yang dikonsolidasikan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
sesuai dengan kewenangannya;
6. Khusus 75%-80% butir soal mata pelajaran pendidikan agama dan budi
pekerti, penyusunan 75%-80% butir soal, dilakukan oleh MGMP atau para guru mata
pelajaran yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi sesuai kewenangannya;
7. Khusus untuk pendidikan
agama dan budi pekerti perakitan soal (100%) dilakukan oleh MGMP atau guru mata
pelajaran agama yang relevan dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama;
8. MGMP menelaah soal yang
telah disusun oleh guru-guru yang dikonsolidasikan dengan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai
dengan kewenangannya;
9. MGMP merakit soal yang terdiri dari 20%-25%
soal dari pusat dan 75%-80% yang disusun oleh guru yang telah ditelaah oleh
MGMP provinsi dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan
kewenangannya sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran;
10.Naskah
soal USP beserta kelengkapannya yang disiapkan meliputi naskah soal USP Utama,
cadangan dan susulan; dan
11.Kelengkapan USP digandakan menggunakan sumber dana dari APBD
atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal
USP
1. Penyusunan soal USP dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut.
a. BSNP menetapkan kisi-kisi USP yang mencakup
lingkup materi dan tingkat kognitif;
b. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
mengoordinasi penyusunan soal USP sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran
tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal;
c.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USP kepada Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya;
d. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP dan Satuan Pendidikan; dan
e. Kementerian Agama
menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya
dirakit oleh MGMP menjadi master soal USP sesuai dengan ketentuan penyusunan
soal.
2. Penyusunan soal USP oleh guru di satuan pendidikan yang
dikonsolidasikan dengan MGMP dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
a. Menyusun soal USP sebanyak 75%-80% berdasarkan
indikator soal dari MGMP berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban,
pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda;
b. Bersama MGMP merakit soal
USP lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang
disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP berikut kelengkapannya berupa
format lembar jawaban uraian, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci
jawaban untuk pilihan ganda; dan
c. Menyusun soal USP minimal 5 (lima) paket soal
terdiri atas paket soal utama, paket soal susulan dan paket soal cadangan.
3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun,
menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USP, harus
menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan
naskah soal USP.
BAB V
PELAKSANAAN USP SMA PLUS MIFTAHUL ULUM
A. Daftar mata pelajaran
yang diujikan
Daftar mata pelajaran USP yang diujikan di SMA Plus Miftahul Ulum
Tahun Pelajaran 2019/2020
B. Bentuk Soal, Jumlah Butir
Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USP meliputi seluruh mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di SMA Plus Miftahul Ulum.
2. Daftar mata pelajaran berdasarkan Kurikulum
2013, bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
a.
SMA (Kurikulum 2013)
C. Moda Pelaksanaan USP
Mode Pelaksanaan USP di SMA
Plus Miftahul Ulum dilakukan dengan moda ujian berbasis komputer. Pelaksanaan USP
berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USP tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan
soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
D. Jadwal Pelaksanaan USP
1. USP dilaksanakan pada
hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI.
2. Jadwal USP
Berbasis Komputer dan Smartphone (USP - BKS) sebagai berikut :
a. Jadwal USP - BKS Utama
b. Jadwal USP - BKS Susulan
BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat USP-BKS
Panitia USP-BK SMA Plus Miftahul Ulum menetapkan ruang USP-BKS
dengan persyaratan sebagai berikut.
A. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan USP-BKS;
B. Sekolah pelaksana USP-BKS menetapkan pembagian sesi untuk setiap
peserta ujian beserta komputer atau smartphone client yang akan
digunakan selama ujian;
C. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi USP-BKS;
b. setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
c. setiap sekolah pelaksana USP-BKS ditangani minimal satu orang
teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang USP-BKS atau
40 (empat puluh) komputer atau smartphone client;
D. Setiap ruang USP-BKS ditempel pengumuman yang bertuliskan :
”DILARANG MASUK RUANGAN
SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN
MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI (KECUALI ALAT KOMUNIKASI YANG SAH/DIPAKAI UNTUK UJIAN)
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”;
E. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian
dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
F. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
G. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USP-BKS
dikeluarkan dari ruang ujian;
H. Tempat duduk peserta USP-BKS diatur sebagai berikut.
a. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi
ujian;
b. Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun
agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi;
c. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap
sesi ujian; dan
d. Denah tempat duduk peserta ujian disesuaikan dengan kondisi satuan
pendidikan.
I. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah
dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum USP-BKS dimulai.
B. Pengawas USP-BKS
1. Pengawas USP-BKS
a. Kepala sekolah bertanggungjawab mutlak atas pelaksanaan USP-BKS di
sekolah yang menjadi kewenangannya.
b. Pengawas USP-BKS ditetapkan oleh kepala sekolah.
c. Pengawas USP-BKS adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan.
d. Pengawas USP-BKS adalah guru yang disiplin,
jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawas Ruang USP-BKS,
Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa
dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke
dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah pelaksana USP-BKS.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server
provinsi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk setiap sesi ujian.
f. Pengawas memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan
menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal
sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian
setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server provinsi.
j. Pengawas dan Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS
dalam berita acara pelaksanaan USP-BKS.
k. Pengawas dan proktor membuat dan menyerahkan
berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia USP Tingkat Satuan
Pendidikan.
C. Jadwal Pengawas Ruang
D. Tata Tertib Pengawas
Ruang, Proktor, dan Teknisi USP-BKS
1. Di Ruang Sekretariat USP-BKS
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Panitia USP-BKS Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi
dan menandatangani pakta integritas;
2. Di Ruang
Ujian
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
ujian untuk melakukan secara berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu
peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
membacakan tata tertib peserta ujian;
d. memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
e.
mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
f. Selama
ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1) menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak
berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
4) mematuhi tata tertib
pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau
menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca,
tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
g. Lima (5)
menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
h. Setelah waktu USP selesai,
pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta
untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta
meletakkan LJU-USP di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJU-USP;
4) menghitung jumlah LJU-USP
sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta
meninggalkan ruang ujian; dan
6) menyusun secara urut LJU-USP
dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJU-USP disertai
dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan,
kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USP di
dalam ruang ujian.
i. Pengawas Ruang USP menyerahkan LJU-USP kepada Panitia USP disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan USP.
j. Pengawas
ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
E. Tata Tertib Peserta USP-BKS
Peserta Ujian :
1.
Memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.
Memasuki ruang ujian sesuai
dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3.
Yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia USP-BKS
Tingkat Sekolah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
4.
Dilarang membawa dan/atau
menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang ujian selain yang digunakan sebagai aplikasi USP-BKS;
5.
Mengumpulkan tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
6.
Mengisi daftar hadir dengan
menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.
Mengisi identitas pada LJU-USP
secara lengkap dan benar;
8.
Masuk ke dalam (login)
sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
9.
Mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
11. Selama ujian berlangsung, dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal
kepada siapa pun;
b.
bekerja sama dengan peserta
lain;
c.
memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa LJU-USP keluar dari
ruang ujian; dan
f.
menggantikan atau digantikan
oleh orang lain.
12. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
13. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir;
14. Meninggalkan ruang USP dengan tertib dan tenang setelah pengawas
ruang ujian mengumpulkan dan menghitung LJU-USP sesuai dengan jumlah peserta USP;
dan
15. Peserta USP yang melanggar tata tertib ujian, diberi
peringatan/teguran oleh pengawas ruang USP dan dicatat dalam berita acara USP sebagai
salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
BAB VII
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USP-BKS
A. Pemeriksaan dan
pengolahan hasil USP-BKS
Pemeriksaan dan pengolahan
hasil USP-BKS sebagai berikut:
1.
Soal terdiri dari bentuk
pilihan ganda dan bentuk uraian, yang mana SMA Plus mempresentasekan kedua
bentuk soal tersebut 50:50
2.
Soal bentuk pilihan ganda
Soal USP-BKS bentuk pilihan
ganda menggunakan system dari provinsi.
3.
Soal bentuk uraian
a.
Soal bentuk uraian diperiksa
secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada
pedoman penskoran yang ditentukan oleh SMA Plus Miftahul Ulum
b.
Jika terdapat selisih nilai
antara pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, sekolah menugaskan
pemeriksa ketiga.
c.
Nilai akhir (NA) soal uraian
adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
4.
Pengolahan hasil USP-BKS
a.
Nilai USP-BKS merupakan
gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0
– 100.
b.
Satuan Pendidikan menentukan
pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian.
5.
Hasil pemeriksaan ujian
tertulis dan praktik ditulis terpisah.
6.
Petugas pemeriksa melakukan
evaluasi berdasarkan pedoman penilaian.
7.
Khusus mata pelajaran yang
diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang
dimasukkan dalam Ijazah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan
ujian praktik. (sesuai dengan juknis penulisan ijazah tahun 2020).
8.
Pembulatan Nilai Ujian
Sekolah (NUS) yang merupakan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik,
menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
B. Entry Nilai Ujian
Sekolah
Pada penyelenggaraan USP Tahun
Pelajaran 2019/2020 ini, entry nilai ujian sekolah menggunakan aplikasi
dari Kemendikbud / Dapodik.
1.
Nilai Ujian Sekolah (NUS)
mencakup nilai untuk mata pelajaran yang diuji sekolahkan baik ujian tertulis
dan atau ujian praktik, atau sebagaimana disebutkan pada daftar mata pelajaran
yang diujikan.
2.
Nilai Ujian Sekolah (NUS)
yang di-entry adalah nilai murni.
3.
Rentang nilai Ujian Sekolah
yang di-entry adalah angka 0 sampai dengan 100 tanpa desimal
4.
Penyelenggara USP tingkat
pusat, tingkat provinsi, secara sampling melakukan verifikasi nilai yang di-entry
oleh sekolah.
C. Mekanisme Pengumpulan dan Pengiriman
Data/Nilai
1.
Puspendik mendistribusikan
perangkat lunak dan petunjuk teknis ke satuan pendidikan melalui: (1) Dinas
Pendidikan Propinsi dan (2) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kerja
Kabupaten/Kota secara berjenjang.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi
melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan untuk pengumpulan dan pengolahan
basis data nilai rapor dan nilai USP.
3.
Satuan pendidikan melakukan entry
data (termasuk validasi dan verifikasi).
4.
Nilai yang di-entry-kan
adalah nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama
sampai semester 5 (lima) dan nilai USP.
5.
Rentang Nilai Rapor (NR) dan
nilai USP sebagaima pada butir 4 adalah angka 0 sampai dengan 100 tanpa desimal
6.
Pengiriman nilai rapor untuk
mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima)
paling lambat tiga minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari
Kemendikbud.
7.
Pengiriman nilai USP paling
lambat dua minggu sebelum pengumuman satuan pendidikan menggunakan aplikasi
dari Kemendikbud.
8.
Satuan pendidikan mencetak
nilai ujian sekolah.
9.
Kepala satuan pendidikan
memeriksa kebenaran hasil entry dan cetakan nilai.
10. Setelah meyakini kebenaran entry dan cetakan nilai, Kepala
satuan pendidikan membubuhkan paraf pada setiap halaman, serta menandatangani
dan memberi stempel pada halaman terakhir.
11. Satuan pendidikan meng-copy cetakan hasil entry untuk arsip
Sekolah.
12. Selanjutnya, database hasil entry dikirimkan ke
Puspendik melalui (1) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja
Kabupaten/Kota dan (2) Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur secara berjenjang.
13. Puspendik mengelola database dan berkoordinasi dengan stakeholders
di tingkat pusat untuk pemanfaatan dan tindak lanjut.
D. Daftar Nama Pemeriksaan dan pengolahan hasil USP
NO
|
MATA PELAJARAN
|
NAMA GURU
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
Tutik Herawati, SS
Moh. Lutfi, M.Pd
|
2.
|
PAI
|
Dyiah Rosyidah,
S.Pd.I
Suki, S.Pd.I
|
3.
|
Matematika
|
R. Siti Hasanah,
S.Pd
Iriyanti, S.Pd
|
4.
|
Sejarah Indonesia
|
Moh. Hariyanto,
S.Psi
Sattarim SE
|
5.
|
Bahasa Inggris
|
Ummi Salamah,
S.Hum
Anis Septiana,
S.Pd
|
6.
|
PPKn
|
Erwin Susanti,
S.Pd
Junaidi, SH
|
7.
|
Fisika
|
Suratman, M.Pd
Siti Wafiroh,
S.Sy
|
NO
|
MATA PELAJARAN
|
NAMA GURU
|
8.
|
Prakarya & Kewirausahaan
|
Indah Setiawati,
S.Pd
Ali Muksin, SH
|
9.
|
Kimia
|
Sri Rusmala Dewi,
S.Pd
Aisyah Fiyanti,
S.Pd
|
10.
|
Penjas Orkes
|
Nurul Efendi,
S.Pd
Moh. Jony Arief,
S.Pd
|
11.
|
Matematika Peminatan
|
Sofiatul Khusnah,
S.Pd
Nia Yuliati, S.Pd
|
12.
|
Biologi
|
Suciawati, S.Si
Ema Yuliatin,
S.Si
|
13.
|
Seni Budaya
|
Ulfa Wildani,
S.Pd
Ali Muksin, SH
|
14.
|
Bahasa Madura
|
Halimas Sa’diyah,
S.Sy
Sattari, SE
|
15.
|
Lintas Minat
|
Rumzil Azizah,
S.Pd.I
Moh. Lutfi, SH
|
BAB VIII
PELANGGARAN, TINDAK LANJUT, DAN SANKSI
Semua
pelanggaran tata tertib harus dituangkan dalam berita acara pelaksanaan Ujian
Satuan Pendidikan (USP) pada hari H kejadian secara rinci.
A. Jenis Pelanggaran
1.
Jenis pelanggaran oleh
peserta ujian:
a.
Pelanggaran ringan meliputi:
1)
meminjam alat tulis dari
peserta ujian;
2)
tidak membawa kartu ujian;
3)
menanyakan tentang teknis USP
pada peserta lain.
b.
Pelanggaran sedang meliputi:
1)
membuat kegaduhan di dalam
ruang ujian.
c.
Pelanggaran berat meliputi:
1)
membawa contekan ke ruang
ujian;
2)
kerja sama dengan peserta
ujian;
3)
menyontek atau menggunakan
kunci jawaban;
4)
meminta orang lain mengikuti
ujian mengatasnamakan peserta ujian;
5)
membawa alat komunikasi
(HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat
elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
a.
Pelanggaran ringan meliputi:
1)
lalai, tertidur, merokok,
dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
2)
lalai membantu peserta ujian
mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
3)
lalai memastikan sistem USP berjalan
dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib,
konsisten, dan tepat waktu.
b.
Pelanggaran sedang meliputi:
1)
lalai menangani gangguan
pada USP sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
c.
Pelanggaran berat meliputi:
1)
memberi contekan;
2)
membantu peserta ujian dalam
menjawab soal;
3)
menyebarkan/membacakan/memberikan
kunci jawaban kepada peserta ujian;
4)
mengganti dan mengisi LJU-USP
dan/atau jawaban USP-BKS;
5)
lalai menangani gangguan pada USP sehingga
mengharuskan pengulangan ujian;
6)
menggunakan alat komunikasi
(HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
7)
memeriksa dan menyusun LJU-USP
tidak di ruang ujian.
3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
a.
Pelanggaran sedang:
1)
tidak menjalankan tugas dan
ketentuan yang ditetapkan dalam POS USP.
b.
Pelanggaran berat
1)
memanipulasi data identitas
peserta USP;
2)
menyebarkan/memberikan kunci
jawaban kepada peserta ujian;
3)
mengganti dan mengisi LJU-USP
atau jawaban USP-BKS.
B. Tindak Lanjut
1. Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan
pelanggaran dalam pelaksanaan USP
a.
Laporan tertulis
Pelapor
harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
1)
identitas diri pelapor;
2)
pelaku pelanggaran;
3)
bentuk pelanggaran;
4)
tempat pelanggaran;
5)
waktu pelanggaran;
6)
bukti pelanggaran; dan
7)
saksi pelanggaran.
b.
Laporan tertulis disampaikan
ke Panitia USP Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
c.
Investigasi
Investigasi
dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
1)
Inspektorat Jenderal
Kemdikbud.
2)
Badan Standar Nasional
Pendidikan.
3)
Pusat Penilaian Pendidikan
Kemdikbud.
d.
Bentuk investigasi:
1)
Peninjauan ke tempat
kejadian perkara.
2)
Analisis pola jawaban per
daerah (Kabupaten/Kota).
e.
Hasil investigasi
Hasil
investigasi dibahas dalam rapat Panitia USP Tingkat Provinsi untuk
ditindaklanjuti.
f.
Rekomendasi
Rekomendasi
tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
g. Hasil Rekomendasi
Menteri
menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
h. Pelaksanaan Keputusan
Panitia USP
Tingkat Provinsi melaksanakan keputusan Menteri.
C. Sanksi
1. Peserta USP yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan
dalam huruf A akan diberi sanksi sebagai berikut.
a.
Pelanggaran ringan yang
dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh
pengawas ruang.
b.
Pelanggaran sedang yang
dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran
bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
c.
Pelanggaran berat yang
dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan
dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua
panitia tingkat satuan pendidikan.
2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan
sanksi sebagai berikut.
a.
Pelanggaran ringan yang
dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas
ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan.
b.
Pelanggaran sedang dan berat
yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai
pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan
perundanganundangan oleh ketua Panitia USP Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
3. Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan
dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
4. Satuan Pendidikan pelaksana USP yang tidak memberi peringatan
kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan
tertulis oleh panitia USP Tingkat Provinsi.
5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS USP akan diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
BAB IX
KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Ketentuan Kelulusan
1.
Ditentukan dalam rapat pleno
yang diselenggarakan oleh panitia Sekolah yang dihadiri oleh dewan guru serta
Kepala Sekolah dan minimum seluruh guru kelas XII untuk SMA Negeri dan Swasta
sebelum pengumuman kelulusan.
2.
Peserta didik dinyatakan
LULUS memperoleh Nilai USP BKS 55 diperoleh dari rata-rata jumlah nilai
kognetif dan psikomotorik masing-masing mapel
3.
Tidak dibenarkan adanya
penambahan nilai.
4.
Peserta didik yang
dinyatakan lulus satuan pendidikan dan mengikuti UN berhak mendapatkan ijazah,
SHUN dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII untuk SMA, sebaliknya
yang tidak lulus hanya diberikan SHUN dan rapor sampai semester akhir kelas XII
untuk SMA.
5.
Peserta didik yang tidak
mengikuti UN tidak berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
6.
Hasil rapat pleno ditulis
dalam notulen rapat (berita acara rapat) yang dibuat oleh notulis dan disahkan
oleh kepala sekolah diketahui pengawas sekolah. Notulen rapat (berita acara
rapat) tersebut memuat :
a.
semua keputusan yang
dihasilkan saat rapat pleno.
b.
perincian jumlah peserta
seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta
laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar namanya.
c.
daftar hadir rapat pleno.
7.
Laporan hasil kelulusan peserta
didik SMA Plus Miftahul Ulum disahkan oleh pengawas sekolah/pejabat yang
ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas XII untuk SMA,
DKHUN, DKHUS, serta data kelakuan baik.
B. Kriteria Kelulusan SMA
Plus Miftahul Ulum
1.
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
c.
Mengikuti Ujian Nasional;
d.
Lulus USP sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
e.
Peserta didik memperoleh
sertifikat MPLS/MOS; dan
f.
Peserta didik menyelesaikan
semua administrasi pembiayaan sekolah.
2.
Peserta didik dinyatakan
lulus SMA Plus Miftahul Ulum untuk semua mata pelajaran, apabila peserta didik
telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan nilai sekolah.
3.
Kriteria kelulusan peserta
didik pada angka 2 mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap
mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4.
Nilai sekolah (NS):
a.
Nilai Sekolah (NS) merupakan
gabungan antara USP dan nilai rata-rata rapor dengan pembobotan 50:50.
b.
Nilai Rata-rata Rapor
mencakup nilai semua mata pelajaran Semester 1 s.d. semester 6
BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan USP dilakukan
oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pelaksanaan USP. Oleh karena itu
kepala sekolah melakukan pemantauan dimulai pra USP, pelaksanaan USP, hasil USP,
evaluasi pelaksanaan USP dan pelaporan panitia/sekolah kepada dinas pendidikan
provinsi jawa timur.
BAB XI
BIAYA PELAKSANAAN USP
1.
Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan USP bersumber dari BOS tahun anggaran 2020.
2.
Biaya pelaksanaan USP di SMA
Plus Miftahul Ulum antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a.
Persiapan:
1)
Koordinasi persiapan
pelaksanaan USP;
2)
Pengisian data calon peserta
USP dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
3)
Pengadaan kartu peserta USP;
4)
Pelaksanaan sosialisasi USP;
5)
Koordinasi penyusunan soal USP;
6)
Pengadaan bahan pendukung USP;
7)
Penggandaan naskah soal; dan
8)
Honorarium Panitia USP sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Pelaksanaan:
1)
Pengawasan pelaksanaan USP;
2)
Pemeriksaan hasil USP;
3)
Pengolahan dan pengiriman nilai
USP ke Dinas Pendidikan Provinsi;
4)
Pengambilan, pengisian, dan
penerbitan ijazah; dan
5)
Penyusunan laporan USP dan
pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
BAB XII
PENUTUP
Prosedur
Oprasional Sekolah Penyelenggara USP SMA Plus Miftahul Ulum diharapkan dapat
membantu panitia USP tahun pelajaran 2019/2020 dalam melaksanakan tugasnya
mulai dari mempersiapkan, melaksanakan sampai dengan pelaporan USP.
Petunjuk Teknis ini disusun
untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Sumenep, 28 Februari 2020
Kepala
SMA
Plus Miftahul Ulum ,
RUMZIL AZIZAH, S.Pd.I